Pendahuluan
Masalah yang timbul dalam akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bahwa standard atau aturan yang digunakan dalam pelaporan akuntansi, dalam hal ini adalah Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan seringkali tidak sama atau bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam menentukan Laba atau penghasilan kena pajak.
Dalam hal perbedaan tersebut, ada yang bersifat sementara (temporary different) dan ada yang bersifat tetap (Permanent different). Atas perbedaan tersebut harus dilakukan suatu tahapan yang disebut rekonsiliasi fiskal, sehingga pada akhirnya dapat diketahui laba fiskal perusahaan. Perbedaan tetap adalah merupakam suatu konsekwensi yang harus diterima bahwa hal tersebut harus dikeluarkan dari laporan laba rugi karena secara fiskal atau berdasar peraturan pajak tidak dapat dibebankan atau bukan merupakan penghasilan.
Berbeda dengan perbedaan tetap, perbedaan sementara baik secara standard akuntansi maupun peraturan perpajakan boleh diakui, hanya saja waktu pengakuannya yang berbeda, tetapi pada akhirnya mempunyai nilai yang sama.
Sebelum diberlakukan PSAK no. 46, banyak perusahaan yang mengabaikan perbedaan tersebut. Menurut pendekatan ini, beban pajak penghasilan dalam laporan keuangan dicatat sebesar pajak yang dihitung dalam SPT periode bersangkutan. Metode ini disebut Metode Tanpa Alokasi.
Keterkaitan Dengan PSAK 46
— Sejak Januari 1995 dengan diberlakukannnya PSAK No. 16, maka perusahaan diperkenankan untuk memilih :
— 1. Menghitung pajak penghasilannya dengan menyajikan selisih efek perhitungan tersebut dari Pajak Penghasilan yang terutang menurut ketentuan perpajakan sebagai akibat adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban (untuk tujuan akuntansi dan pajak) di dalam neraca sebagai ”Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan”. Metode ini disebut Metode Penangguhan
— 2. Melakukan perhitungan secara akuntansi dan secara pajak, adapaun selisih antara kedua metode tersebut tidak akan disajikan dalam neraca.Metode ini sebagai mana disebutkan diatas disebut dengan Metode Tanpa Alokasi. Hal ini berakibat bahwa Neraca belum dapat dikatakan sebagai suatu laporan tentang posisi atau keadaan keuangan suatu perusahaan secara lengkap.
— PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam :
— 1. Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal hal sebagai berikut :
a. Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca
b. Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan
— 2. Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan
Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan
— Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.
— Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
— 1) Pajak penghasilan tahun berjalan yang kurang bayar atau terutang diakui sebagai Kewajiban Pajak Kini (Hutang Pajak) sedangkan yang lebih dibayar disebut Aktiva Pajak Kini (Piutang Pajak)
— 2) Konsekuensi pajak peiode mendatang yang dapat didistribusikan dengan perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai Kewajiban Pajak Tangguhan, sedangkan efek perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugin yang belum dikompensasikan diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan.
— 3) Pengukuran kewajiban dan aktiva pajak didasarkan pada peraturan pajak yang berlaku
— 4) Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan harus dilakukan pada setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak direalisasikan dalam periode mendatang
— Perbedaan temporer yang mengakibatkan harus diakuinya aktiva dan atau kewajiban pajak tangguhan terjadi atau timbul apabila :
— 1) Adanya penghasilan dan/atau beban yang harus diakui untuk penghitungan laba fiskal dan untuk penghitungan laba akuntansinya dalam periode yang berbeda
— 2) Bagian dari biaya perolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi kepada aktiva atau kewajiban tertentu berdasar nilai wajarnya dan penyesuaian atau perlakuan akuntansi demikian tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan.
— 3) Goodwill atau goodwill negatif yang timbul dalam konsolidasi
— 4) Perbedaan nilai tercatat dengan dasar pengenaan pajak dari suatu aktiva atau kewajiban pada saat pengakuan awalnya.
— Perbedaan sementara timbul sebagai konsekwensi logis dari adanya perbedaan standard atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan dan pengukuran atau penilaian elemen elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan dengan standard atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan.
Pengakuan dan Pengukuran
— Perbedaan dasar pengukuran dan pengakuan aktiva atau kewajiban untuk tujuan pelaporan keuangan fiskal atau perhitungan laba rugi fiskal dan pelaporan keuangan komersial atau perhitungan laba rugi akuntansi adalah salah satu sumber penyebab terjadinya perbedaan sementara.
— Menurut peraturan perpajakan, dasar pengenaan pajak dari suatu aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan kata lain dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal terhadap setiap manfaat ekonomi kena pajak yang akan diterima atau diperoleh perusahaan sebagai wajib pajak pada saat pemulihan nilai tercatat aktiva terkait.
— Sedangkan pada sisi kewajiban, sesuai dengan ketentuan perpajakan kewajiban adalah nilai tercatat dari kewajiban terkait dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau diperlakukan sebagai biaya periode mendatang.
— Penentuan dasar pengenaan pajak dari aktiva dan kewajiban tidaklah mudah, karena peraturan perpajakan lebih mengutamakan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban daripada pengakuan dan pengukuran aktiva dan kewajiban.Dalam akuntansi perpajakan, aktiva dan kewajiban merupakan akibat semata mata dari hasil dari pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Penyajian Dalam LaporanKeuangan
— Sebagai metode akuntansi pajak penghasilan yang menerapkan pendekatan aktiva-kewajiban PSAK 46 mengharuskan penyajian aktiva dan kewajiban dan beban pajak penghasilan terkait di dalam laporan keuangan berdasar ketentuan sebagai berikut :
— 1. Aktiva dan Kewajiban Pajak
— Didalam neraca, aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan secara terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya. Aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus juga disajikan secara terpisah dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini. Aktiva pajak kini disajikan dalam kelompok aktiva atau kewajiban tidak lancar. Didalam neraca kewajiban pajak kini di offset dengan aktiva pajak kini dan disajikan sejumlah nettonya
— 2. Beban Pajak Penghasilan
— Didalam Laporan Laba Rugi, penghasilan dan biaya fiskal yang berhubungan dengan laba-rugi dari aktivitas operasi harus disajikan secara terpisah dari penghasilan atau keuntungan dan biaya atau kerugian yang berasal dari aktivitas non operasi
— 3.Pajak Penghasilan Final
— Perbedaan nilai tercatat aktiva atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak tidak boleh diakui sebagai aktiva atau kewajiban pajak tangguhan.
— 4. Perubahan Tarif Pajak atau Peraturan Perpajakan
— Penyesuaian terhadap nilai tercatat aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dilakukan apabila terjadi perubahan tarif atau peraturan perpajakan. Efek perubahan diakui dan disajikan didalam laporan laba rugi dalam periode terjadinya perubahan tarif atau peraturan perpajakan, sebagai komponen laba rugi dari operasi berlanjut.
Pengungkapan
1) Unsur unsur utama penghasilan dan biaya fiskal yang meliputi
a) Penghasilan dan biaya fiskal tahun berjalan
b) Penyesuaian yang diakui pada periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
c) Penghasilan atau beban pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan sementara maupun realisasinya
d) Penghasilan atau beban pajak tangguhan yang beasal dari perubahan tarif atau peraturan perpajakan
e) Manfaat dari rugi fiskal atau perbedaan sementara periode sebelumnya yang belum diakui yang dapat diperlakukan sebagai pengurang beban pajak kini
f) Manfaat dari rugi fiskal atau perbedaan sementara periode sebelumnya yang belum diakui yang dapat diperlakukan sebagai pengurang beban pajak tangguhan
g) Beban pajak tangguhan yang berasal dari penurunan nilai atau pembatalan penurunan periode sebelumnya atas aktiva pajak tanguhan
2) Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi yang dibebenkan atau dikreditkan langsung kerekening ekuitas
3) Penghasilan dan biaya fiskal yang berasal dari pos luar biasa yang diakui dalam periode berjalan
4) Hubungan antara beban pajak penghasilan dengan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut ini :
a) Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif yang berlaku
b) Rekonsiliasi antara tarif pajak efektif dan tarif pajak yang berlaku
5) Efek perubahan tarif pajak dalam tahun berjalan dengan perbandingannya dengan tarif pajak yang berlaku pada periode sebelumnya, jika ada.
6) Jumlah perbedaan sementara yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi dalam periode mendatang yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan
7) Jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan di dalam neraca dan jumlah beban atau penghasilan pajak tangguhan yang disajikan di dalam laporan laba rugi; untuk setiap kelompok perbedaan sementara dan setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi dalam periode mendatang.
8) Beban pajak dari operasi yang tidak dilanjutkan atau penghentian segmen
9) Sifat bukti yang mendukung pengakuan dan penyajian aktiva pajak tangguhan
Kesimpulan
PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.
Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.
Referensi :
— Perpajakan Indonesia, Valentina Sri., SE., MSi, Aji Suryo., SE., MM, UPP SMP YKPN
— Intermediate Accounting, Kieso,Weygand,Warfield, Wiley
— Prinsip Akuntansi dalam PSAK 46